Surat perjanjian kontrak kerja sangatlah diperlukan apabila kita melakukan kontrak dengan perusahaan tertentu fungsinya untuk menghindari penyelewengan, penyalahgunaan maupun salah satu hal yang tidak kita inginkan.
Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal-pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh suratnya.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : __________
Alamat : __________
Jabatan : HRD Manager PT. __________
Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
Beralamat di __________
Jenis Usaha __________
yang selanjut akan disebut sebagai pihak pertama
2. Nama : __________
2. Nama : __________
Jenis Kelamin : __________
Tempat & Tanggal Lahir : __________
Umur : __________
Agama : __________
Pendidikan terakhir : __________
Alamat : __________
No.KTP : __________
Telepon/HP/e-mail : __________
Status Perkawinan : __________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. __________, yang Beralamat di __________, dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.
Pasal 2
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal __________. Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp __________,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.
Pasal 3
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Tunjangan makan : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Jakarta, __________
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Manajer PT. _____
_______________ _______________
Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Jangan lupa juga untuk baca lagi Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada postingan sebelumnya. Sekian dan semoga membantu, Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar