Dan sebelum anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut, sebaiknya anda mengetahui tentang syarat-syarat yang harus anda persiapkan terlebih dahulu. Diantara syarat-syarat tersebut adalah adanya penjual dan pembeli, nama dan alamat kedua pihak harus jelas, adanya pasal-pasal dalam perjanjian tersebut, pihak penjual dan pembeli harus menandatangi surat perjanjian jual beli diatas materai senilai 6000, dan harus ada saksi atas perjanjian tersebut.
Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, karena sekarang ini banyak penipuan dalam transaksi jual beli sehingga anda harus membuat surat perjanjian dalam melakukan transaksi. jika anda masih bingung cara membuat surat perjanjian jual beli tanah? Maka dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah, yang mungkin bisa anda gunakan sebagai refrensi.
Surat perjanjian jual beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Aminudin
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Jl. niaga No. 20 Kota Pekalongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : vijaynarko : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan
Alamat saat ini : Jl. Pencongan No . 16 Kota Pekalongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 3 Oktober 2016 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Rizki wahyu
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mirza efendi
Sebelah utara : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah iskak
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer
Maka, sejak tanggal 3 Oktober 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Pasal 1
- Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
- Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
- Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Pekalongan, 3 Oktober 2016
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Aminudin) (Vijaynarko)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Rizki wahyu) (Mirza Efendi) (Iskak)
Sebuah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah diatas bisa diterapkan dalam berbagai macam jenis transaksi jual beli. Nah jika sudah bisa membuat surat perjanjian setidaknya mengurangi resiko terjadinya penipuan, dan meskipun dengan surat perjanjian jual beli, tetaplah berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Demikian artikel kali ini semoga dapat bermanfaat bagi anda, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar