Tampilkan postingan dengan label Tips dan Cara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips dan Cara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Januari 2017

Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran Yang Benar

Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran. Ketika ada bayi yang baru lahir orang tua harus mempersiapkan perlengkapan bayi baru lahir. Selain itu ternyata orang tua juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. jika anda orang tua baru hal ini perlu diketahui dan dicermati, sebab jika telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi baru lahir:
  • Foto kopi buku nikah
  • Foto kopi KK dilegalisir
  • Foto kopi KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran
  • Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
  • Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.

Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.

Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Semoga dengan artikel tentang Cara Membuat Akte Kelahiran diatas dapat menjadi referensi bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang tua yang baru mempunyai anak. Sekian info kali ini semoga bermanfaat dan berguna, terima kasih dan sampai jumpa lagi dilain kesempatan.

Kamis, 01 September 2016

Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Orang tua sebaiknya segera memiliki Kartu Keluarga karena kartu ini adalah kartu wajib.

Data di dalam KK harus segera diperbarui saat bayi Anda lahir. Anda tidak diperbolehkan mencoret, merubah, mengganti atau menambah sendiri isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Semoga informasi mengenai Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Rabu, 03 Agustus 2016

Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik

Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik. Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.

Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur).  Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Demikian untuk artikel kali ini yang membahas Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik, semoga bisa membantu anda yang belum mengerti

Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat

Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat. Pada suatu kondisi, anda bisa dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. Misalnya saja, bagi anda yang telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.
Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :
  1. Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.
  1. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
  1. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
  1. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
  1. Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
  1. Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  2. Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  3. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  4. Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
  5. Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
  • Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
  • Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
  • Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
  • Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
  • Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Dan di bawah ini adalah contoh surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.
PEMERINTAH DESA PURWOJATI RT. 003 RW. 006
KECAMATAN PURWOJATI – KABUPATEN BANYUMAS
Kode Pos : 53175

SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016


Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini menerangkan bahwa :
1. Nama Lengkap : Katino Aji Pangestu
2.         2. Tempat dan Tanggal lahir : Banyumas, 23 April 1990
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Agama : Islam
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Status Perkawinan : Menikah
7. Pekerjaan : Karyawan Swasta
8. Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengah Atas (SMA)
9. Alamat asal : Dusun Bantarmangu RT. 003 RW 006


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
10. Pindah Ke : Dusun Karang Duren RT. 004/RW. 005


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
11. Alasan Pindah : Mengikuti Istri
12. Pengikut Sejumlah : 1 (satu)


No. N a m a Umur Tahun Jenis Kelamin (L/P) Status Dalam Keluarga Pekerjaan
1.




2.






Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purwojati, 3 Agustus 2016

Mengetahui,

Ketua RW. 006 Bantarmangu Ketua RT.006


Bambang Sujiwo Tejo Bejo Sukirman

Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN PURWOJATI
DESA PURWOJATI
Alamat : Jl. Impres Purwojati No. 17
Kode Pos 53175
  SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor: 507/012/5/IV/2016

Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:
1. Nama Lengkap : Rafia Kumala Dewi
2. Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 08 Februari 1997
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. Pekerjaan : Pelajar
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat Asal : RT. 003 RW. 006 Dusun Bantarmangu Desa Purwojati


Kec. Purwojati Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah
8. Alamat Tujuan : Desa. Sindangpanon Kecamatan Banjaran


Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
9. Alasan Pindah : Menuntut Ilmu




No. Nama NIS
1. Rafia Kumala Dewi 7564213
2.

Keterangan lain-lain           :

1.      Selama menjadi warga Desa Purwojati memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik
2.      Selama berada di Desa Purwojati mempunyai karakter baik serta bermasyarakat
3.      Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.
Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Purwojati, 3 Agustus 2016
Mengetahui:

Camat Ayah Kepala Desa Purwojati
MARTA HANDOKO SUJIWO, S.STP., M.Si TARNO
NIP. 18765455 100232 1 002

Mengetahui:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab. Banyumas


Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum
NIP. 18720811 198102 2 002

Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) yang kami jelaskan selengkap-lengkapnya, dan tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan atau hendap pindah ke suatu tempat karena kepentingan menuntut, kerja, dll.

Contoh Penulisan Amplop Surat Lamaran Kerja Yang Benar

Contoh Penulisan Amplop Surat Lamaran Kerja  - Populasi penduduk yang meningkat setiap tahunnya tak ayal menjadi pr tersendiri bagi rakyat ...