- Foto kopi buku nikah
- Foto kopi KK dilegalisir
- Foto kopi KTP kedua orang tua
- Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
- Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
- Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
- Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
- Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
- Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.
Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.
Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.
Semoga dengan artikel tentang Cara Membuat Akte Kelahiran diatas dapat menjadi referensi bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang tua yang baru mempunyai anak. Sekian info kali ini semoga bermanfaat dan berguna, terima kasih dan sampai jumpa lagi dilain kesempatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar