Kegiatan gadai biasanya identik dengan BUMN milik pemerintah yaitu pegadaian. Dimana BUMN Ini bersifat membantu masyarakat dalam memberikan jasa pemberian pinjaman ataupun kredit dengan bersumber pada dasar hukum gadai yang ada. Kegiatan gadai dilakukan oleh orang yang mempunyai piutang terhadap suatu barang yang bisa bernilai ketika di gerakkan. Sebut saja kendaraan bermotor, emas, barang elektronik dan barang berharga lainnya. Kegiatan gadai secara resmi hanya di miliki oleh BUMN Pegadaian. Dimana kegiatan dari pegadaian ini telah ada sejak zaman colonial Belanda. Selain BUMN Pegadaian, kegiatan gadai juga bisa dilakukan oleh orang perorangan ataupun dengan lembaga. Walaupun hal tersebut tidak di akui dan dilindungi oleh pemerintah, banyak masyarakat yang tetap melakukan kegiatan tersebut.
Nah bagi anda yang tidak ingin merugi atas kegiatan gadai yang anda lakukan, anda setidaknya harus memiliki surat perjanjian gadai. Dimana surat tersebut bisa menjadi bukti yang sah. Apalagi dengan dibubuhi materai. Selain itu juga bisa disertakan sanksi yang menjadi pihak ketiga yang bersifat netral. Pada kesempatan ini akan di bahas mengenai contoh surat perjanjian gadai mobil. Dimana saat ini mobil menjadi sebuah benda berharga yang nilainya bisa fluktuatif berdasarkan harga dan kualitas yang di miliki mobil tersebut. Dimana harga mobil yang baru bisa di mulai dengan harga Rp 100 juta rupiah. Dengan besarnya jumlah uang yang akan di gadai tersebut, tentunya sangat diperlukan alat bukti yang sah bagi kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil
Berikut ini akan kami bagikan mengenai beberapa contoh surat perjanjian gadai mobil yang bisa anda contoh dan sesuaikan dengan kondisi anda. Tentunya surat kesepakatan gadai mobil menjadi surat kuasa untuk memanfaatkan mobil yang telah di gadai.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil
SURAT PERJANJIAN GADAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
tempat tanggal lahir :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
tempat tanggal lahir :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menggadaikan barang kepada PIHAK KEDUA berupa satu unit motor SUZUKI SWIFT HITAM TAHUN 2007 DENGAN NOMOR POLISI ........ PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. .............. ( ......................... ).
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi barang gadaiannya (satu unit mobil SUZUKI SWIFT GL TAHUN 2007 ).
Semarang, .... Nopember 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil yang Benar
Contoh surat perjanjian gadai mobil harus di miliki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dimana salah satunya pihak pertama yaitu orang yang memberi pinjaman, pihak kedua yaitu orang yang menggadaikan mobilnya dan pihak ketiga yaitu saksi. Namun pihak ketiga ini juga bisa bersifat optional. Dengan kata lain bisa disertakan ataupun tidak disertakan dalam surat peminjaman uang dengan jaminan mobil.
Demikianlah contoh surat perjanjian gadai yang bisa anda jadikan referensi dan panduan dalam pembuatan surat gadai anda sendiri. Tentunya akan menjadi bukti yang kuat kegiatan gadai anda ketika disertakan surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar