Rabu, 03 Agustus 2016

Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik

Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik. Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.

Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur).  Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Demikian untuk artikel kali ini yang membahas Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik, semoga bisa membantu anda yang belum mengerti

Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat

Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat. Pada suatu kondisi, anda bisa dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. Misalnya saja, bagi anda yang telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.
Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :
  1. Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.
  1. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
  1. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
  1. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
  1. Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
  1. Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  2. Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  3. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  4. Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
  5. Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
  • Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
  • Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
  • Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
  • Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
  • Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Dan di bawah ini adalah contoh surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.
PEMERINTAH DESA PURWOJATI RT. 003 RW. 006
KECAMATAN PURWOJATI – KABUPATEN BANYUMAS
Kode Pos : 53175

SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016


Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini menerangkan bahwa :
1. Nama Lengkap : Katino Aji Pangestu
2.         2. Tempat dan Tanggal lahir : Banyumas, 23 April 1990
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Agama : Islam
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Status Perkawinan : Menikah
7. Pekerjaan : Karyawan Swasta
8. Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengah Atas (SMA)
9. Alamat asal : Dusun Bantarmangu RT. 003 RW 006


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
10. Pindah Ke : Dusun Karang Duren RT. 004/RW. 005


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
11. Alasan Pindah : Mengikuti Istri
12. Pengikut Sejumlah : 1 (satu)


No. N a m a Umur Tahun Jenis Kelamin (L/P) Status Dalam Keluarga Pekerjaan
1.




2.






Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purwojati, 3 Agustus 2016

Mengetahui,

Ketua RW. 006 Bantarmangu Ketua RT.006


Bambang Sujiwo Tejo Bejo Sukirman

Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN PURWOJATI
DESA PURWOJATI
Alamat : Jl. Impres Purwojati No. 17
Kode Pos 53175
  SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor: 507/012/5/IV/2016

Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:
1. Nama Lengkap : Rafia Kumala Dewi
2. Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 08 Februari 1997
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. Pekerjaan : Pelajar
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat Asal : RT. 003 RW. 006 Dusun Bantarmangu Desa Purwojati


Kec. Purwojati Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah
8. Alamat Tujuan : Desa. Sindangpanon Kecamatan Banjaran


Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
9. Alasan Pindah : Menuntut Ilmu




No. Nama NIS
1. Rafia Kumala Dewi 7564213
2.

Keterangan lain-lain           :

1.      Selama menjadi warga Desa Purwojati memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik
2.      Selama berada di Desa Purwojati mempunyai karakter baik serta bermasyarakat
3.      Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.
Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Purwojati, 3 Agustus 2016
Mengetahui:

Camat Ayah Kepala Desa Purwojati
MARTA HANDOKO SUJIWO, S.STP., M.Si TARNO
NIP. 18765455 100232 1 002

Mengetahui:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab. Banyumas


Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum
NIP. 18720811 198102 2 002

Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) yang kami jelaskan selengkap-lengkapnya, dan tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan atau hendap pindah ke suatu tempat karena kepentingan menuntut, kerja, dll.

Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah

Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah. Sekolah adalah hal yang sangat penting untuk setiap orang. Karena dari sekolah itulah anak-anak dapat bisa belajar banyak hal mengenai dunia pendidikan. Maka dari itulah orang tua selalu memperhatikan penuh dari sekolah di tempat anak mereka belajar. Namun sayangnya ada beberapa alasan sehingga membuat para orang tua mengajukan permohonan surat keterangan pindah sekolah. Entah itu dikarenakan pindahnya domisili karena orang tua sedang dipindah tugas, dan banyak faktor yang lain. Sehingga anak mereka harus pindah ke tempat nanti orang tua mereka tinggal.

Untuk itulah para orang tua yang ingin mengajukan surat permohonan pindah ini diharapkan mengerti tentang bagaimana menulis surat yang benar. Karena surat ini berguna untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi sekolah yang harus dipenuhi. Barulah nanti bila pihak sekolah menerima dan menyetujui surat permohonan Anda, maka Anda bisa berpindah ke tempat yang dituju. Yang pasti, dalam pembuatan surat keterangan pindah sekolah ini sebenarnya tidak jauh dengan surat yang lain. Karena yang berbeda hanyalah isinya saja. jadi, pastikan bahwa Anda telah membuat kop surat, dan di bagian kepada, dituliskan identitas tempat anak sekolah secara lengkap juga disertai dengan identitas siswa yang akan pindah. Beberapa identitas itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, kelas, nomor induk siswa, dan agama. Sertakan juga identitas orang tua siswa. Sehingga surat sudah semakin mendekati lengkap.

Contoh Format Surat Keterangan Pindah Sekolah

PEMERINTAH KABUPATEN (nama kabupaten)
SD/SMP/SMA/K NEGERI 1 (nama sekolah)
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Raya (alamat) – (nama kota) – (kabupaten) (kode pos) Telp. (0281) 1234
______________________________________________________________

SURAT KETERANGAN
Nomor : 420/ /2016


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala (Nama Sekolah), Kecamatan (...........) Kabupaten (.................) menerangkan bahwa :

1. Nama                                        :........................................................
2. Tempat, Tanggal lahir               :........................................................
3. Jenis kelamin                            :........................................................
4. Kelas                                        : .......................................................
5. NIS/NISN                                   :........................................................
6. Agama                                      :........................................................
7. Kewarganegaraan                    :........................................................
8. Nama Orang Tua                      :........................................................
9. Pekerjaan                                 : .......................................................
10. Alamat Orang Tua                  :........................................................
11. Melanjutkan / Pindah Sekolah :........................................................
12. Keterangan                           : Siswa tersebut pindah sekolah atas Permintaan orang tua dan selama menjadi Anak didik siswa tersebut berkelakuan baik.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


.........................................(Tanggal)

Kepala Sekolah



(NAMA KEP. SEKOLAH), S.Pd
NIP. (123456789012345678)

Demikian ulasan tentang penjelasan dan contoh surat keterangan pindah sekolah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda, salam!

Contoh Penulisan Amplop Surat Lamaran Kerja Yang Benar

Contoh Penulisan Amplop Surat Lamaran Kerja  - Populasi penduduk yang meningkat setiap tahunnya tak ayal menjadi pr tersendiri bagi rakyat ...